Rabies
merupakan penyakit zoonosis yang dapat menyerang semua hewan berdarah panas dan
manusia. Virus rabies ditransmisikan melalui air liur hewan terinfeksi rabies
dan umumnya masuk ke tubuh melalui inltrasi air liur yang mengandung virus dari
hewan rabies ke dalam luka (misalnya goresan), atau dengan paparan langsung
permukaan mukosa air liur dari hewan yang terinfeksi (misalnya gigitan). Virus
rabies tidak bisa menyusup/melewati kulit dalam kondisi utuh (tanpa luka).
Begitu sampai ke otak, virus rabies dapat bereplikasi lebih lanjut, sehingga
menghasilkan tanda klinis pada pasien.
Menurut
WHO, anjing domestik merupakan reservoir yang paling umum dari virus rabies,
dengan lebih dari 95% kematian manusia yang disebabkan oleh anjing yang
memiliki virus rabies. Penyakit ini dikenal di Indonesia sejak diketahui dan
dilaporkan adanya seekor kerbau menderita rabies oleh Esser pada tahun 1884.
Kemudian pada tahun 1894 pertama kali dilaporkan rabies pada manusia oleh E.V.
de Haan.
Di
Indonesia sebanyak 86 orang meninggal karena rabies pada tahun 2016. Saat ini
terdapat sembilan provinsi di Indonesia dinyatakan sebagai daerah bebas rabies,
sedangkan sebanyak 24 provinsi lainnya masih endemis.
Tanda
dan Gejala rabies pada hewan (anjing):
Perubahan perilaku hewan
tak mengenal pemiliknya, tak menuruti perintah pemiliknya, mudah terkejut.
Mudah berontak bila ada provokasi, takut pada sinar/cahaya matahari sehingga
anjing bersembunyi di kolong tempat tidut, meja, kursi, gelisah, mengunyah
benda disekitarnya, menyerang terhadap obyek yang bergerak terjadi kelumpuhan
tenggorokan dan kelumpuhan kaki belakang dan dalam 10-14 hari akan mati karena
rabies.
Langkah-langkah
mencegah rabies :
- Tidak
memberikan izin untuk memasukkan atau menurunkan anjing, kucing, kera dan
hewan sebangsanya di daerah bebas rabies.
- Memusnahkan
anjing, kucing, kera atau hewan sebangsanya yang masuk tanpa izin ke
daerah bebas rabies.
- Melaksanakan
vaksinasi terhadap setiap anjing, kucing dan kera, 70% populasi yang ada
dalam jarak minimum 10 km di sekitar lokasi kasus.
- Pemberian
tanda bukti terhadap setiap anjing yang divaksinasi.
- Mengurangi
jumlah populasi anjing liar atau anjing tak bertuan dengan jalan
pembunuhan dan pencegahan perkembang biakan.
- Menangkap
dan melaksanakan observasi hewan yang menggigit orang, selama 10-14 hari
terhadap
yang mati selama masa observasi atau yang dibunuh maka harus diambil specimen untuk
dikirimkan ke laboratorium terdekat untuk didiagnosis.
- Mengawasi
dengan ketat lalu lintas anjing, kucing, kera, dan dan hewan sebangsanya.
- Membunuh
atau mengurung anjing, kucing, penderita rabies selama 4 bulan.
- Menanam hewan yang mati karena rabies sekurang-kurangnya sedalam 1 meter atau dibakar dan melarang keras pembuangan bangkai.
Cara mudah mengingat pencegahan Rabies dengan GALIH :
1. janGAn liarkan anjing berkeliaran dan kendali ikatan
2. Laporkan ketika melihat binatang dengan gejala rabies
3. berikan vaksInasi antirabies
4. segera melapor jika tergigit Hewan
Sumber
:
Kemenkes RI. (2014). Infodatin-Rabies 2014.
Kemenkes RI.2017.Situasi Rabies di Indonesia.
Pusat data dan informasi kesehatan Indonesia. Jl. HR Rasuna said blok X5 Kav.
4-9 lantai blok C jakarta selatan
0 Komentar