Saat ini Indonesia mulai
menerapkan adaptasi kebiasaan baru atau new normal. new normal sendiri
merupakan istilah adaptasi kebiasaan baru, berupa perubahan budaya hidup agar
masyarakat dapat terbiasa dengan tatanan hidup normal baru ditengah pandemic
Covid-19.
Tapi banyak diantara kita
yang menyalahkan artikan istilah ini, dimana banyak yang beranggapan bahwa new
normal menandakan bahwa kita sudah bebas keluar rumah seperti sebelum masa
pandemi covid, New normal bukan berarti kita bebas melakukan apapun, bukan
berarti kita bebas keluar rumah. Keluar rumah hanya jika mendesak, dan patuhi
protocol Kesehatan.
Apa saja hal yang perlu
kita lakukan?
1.
Selalu gunakan masker, karena virus ini
tidak terlihat, sehingga mungkin saja kita juga termasuk kedalam pembawa virus,
namun tanpa gejala atau hanya gejala ringan, sehingga sangat memungkinkan untuk
menularkan ke orang lain
2.
Hindari menyentuh wajah, sebab mata hidung
mulut, merupakan pintu masuk virus. Maka, saat setelah menyentuh benda, seperti
meja, pegangan pintu, tombol lift, dll. segera cuci tangan terlebih dahulu.
3.
Selalu jaga jarak minimal 1 meter dari
orang lain. Mengapa? Sebab covid-19 dapat ditularkan melalui droplets (percikan
cairan tubuh) yang dapat ditularkan Ketika kita sedang berbicara, batuk, atau
bersin.
4.
Sering cuci tangan dengan sabun sebagai
bentuk pencegahan dari penyebaran virus. Lakukan selama 20 detik dengan sabun
dan air mengalir. Gunakan handsanitizer hanya jika kamu sedang diluar dan tidak
ada sumber air.
5.
Selalu ikuti perkembangan informasi. Sebab
ditengah masa sulit seperti ini, sangat rentan tersebar informasi-informasi
tidak berdasar yang hanya dapat membingungkan masyarakat. Sehingga penting
untuk selalu mengikuti perkembangan informasi dari sumber terpercaya
Nah, dalam rangka
penerapan new normal, apa saja yang perlu kita siapkan di dalam tas kita?
1.
Masker kain cadangan yang bersih
2.
Hand sanitizer untuk digunakan saat tidak
ada air
3.
Tisu basah yang mengandung alcohol dan
tisu kering
4.
Vitamin untuk menjaga imunitas tubuh
5.
Alat makan pribadi, dan
6.
Alat ibadah pribadi
Sumber : Satuan Gugus Tugas
Percepatan Penanganan Covid-19
0 Komentar